Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
552/Pdt.G/2025/PN Smg dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD. BENNY SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 552/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD.
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sonny Hendrawan, S.Hdr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD.
Pihak
NoNama
1BENNY SETIAWAN
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Tanah dan bangunan beserta dengan segala isinya yang berada di Jl. Puri Anjasmoro Blok N5/15, Kel. Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, atas nama Benny Setiawan;
    2. Tanah dan bangunan beserta segala isinya yang berada di Puri Eksekutif I B No.22, Kel. Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan proses pembangunan atau kegiatan lainnya terhadap rumah Tergugat yang berada di Jl. Puri Anjasmoro Blok N5/15, Kel. Tawangsari, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang;
  4. Menyatakan Tergugat dilarang menggunakan hak-hak yang lahir dari harta kekayaannya, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan pengalihan hak dan transaksi bisnis yang akan mengurangi kemampuannya dalam memberikan ganti kerugian kepada Penggugat pada saat perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap terhadap objek sita;
  5. Menyatakan Tergugat dilarang untuk melakukan perbuatan hukum apapun yang menjadikan benda-benda yang menjadi objek sita jaminan dalam perkara a quo sebagai objek perjanjian atau perikatan, termasuk namun tidak terbatas pada baik secara langsung maupun tidak langsung menawarkan, memindahkan, mengalihkan dan menjaminkan, baik untuk sebagian maupub seluruhnya dan karenanya segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sehubungan dengan penawaran, pengalihan dan penjaminan atas benda-benda yang menjadi objek sita jaminan, baik untuk sebagian maupun seluruhnya adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, hingga putusan dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk segera melaksanakan Putusan Provisi ini terhitung sejak diucapkannya Putusan Provisi ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.3.130.761.600,- (tiga miliar seratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus satu hari setelah putusan ini dibacakan;

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservartoir beslag) yang diajukan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum (uit voerbaar bij voorraad)

7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak