Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
379/Pid.Sus/2024/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | ANDRE APRILIANO Bin TEGUH WARSITO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 379/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3305/M.3.10/Enz.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDRE APRILIANO Bin TEGUH WARSITO bersama-sama dengan BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, Tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ciliwung II No.674 RT09/RW 05 Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
---------Perbuatan Terdakwa ANDRE APRILIANO Bin TEGUH WARSITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDRE APRILIANO Bin TEGUH WARSITO bersama-sama dengan BAGUS TRIHANDOKO Bin (Alm) JOKO MULYONO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, Tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Ciliwung II No.674 RT09/RW 05 Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” Yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk memiliki, menimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
--------- Perbuatan Terdakwa ANDRE APRILIANO Bin TEGUH WARSITO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |