Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANIS FU’AD BIN (ALM) SUWARNO pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan September Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mawar, RT 03, RW 03, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
SUBSIDAIR,
-------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD ANIS FU’AD BIN (ALM) SUWARNO pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Mawar, RT 03, RW 03, Kel. Srondol Kulon, Kec. Banyumanik, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------
|