Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
570/Pdt.P/2024/PN Smg Deddy Bawono Juniartono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 570/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2.  Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak adopsi Pemohon pada Akta Kelahiran yang tertulis dan terbaca: LINTANG PRAMUDYA, diganti menjadi tertulis dan terbaca: OZIEL MUHAMMAD LINTANG;
  3.  Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang agar penggantian nama anak adopsi Pemohon tersebut dicatat di dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta Kelahiran yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemhon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak