Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
545/Pdt.G/2025/PN Smg 1.EFI AGUSTIN
2.Tjoe Bing Sioe
PT. BANK HSBC INDONESIA Tbk Cabang Semarang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 545/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1EFI AGUSTIN
2Tjoe Bing Sioe
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BANK HSBC INDONESIA Tbk Cabang Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
  3. Menyatakan Para Penggugat memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) yang sah dan sempurna untuk mengajukan Gugatan ini.
  4. Menyatakan Tergugat (PT BANK HSBC INDONESIA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena kelalaian fatal dalam menerapkan Prinsip Kehati-hatian (Prudent Principle).
  5. Menyatakan sah dan meyakinkan bahwa seluruh transaksi yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2025, dengan total nilai Rp497.726.397,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), adalah transaksi yang TIDAK SAH, CACAT HUKUM, dan TIDAK PERNAH DIOTORISASI oleh Para Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk MEMBATALKAN DAN MENGHAPUSKAN seluruh tagihan yang timbul dari transaksi TIDAK SAH sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum, serta memulihkan catatan utang kartu kredit Para Penggugat ke posisi sebelum terjadinya transaksi tersebut.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil (Immateriele Schade) kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika.
  8. Menyatakan Turut Tergugat (PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk) wajib tunduk dan patuh terhadap isi Putusan perkara a quo.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan Putusan perkara a quo, terhitung sejak Putusan ini dibacakan.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak