Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
511/Pid.Sus/2025/PN Smg SALIMAN, SH MEGA FATMAWATI Binti RUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 511/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5346/M.3.10/Enz.2/11/2025
Pihak
NoNama
1SALIMAN, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1MEGA FATMAWATI Binti RUDIANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwa terdakwa MEGA FATMAWATI Binti RUDIANTO secara bersama-sama dengan Saksi  Saksi ADE IRFAN MAULANA Bin SUTIKNO (Diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi AZIZ WIDIHARTANTO (Diajukan dalam berkas Perkara Terpisah) Saksi ANANDA NUR ROMDONI Diajukan dalam berkas Perkara Terpisah),  pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 09.45 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas I A Kedungpane yang beralamat di Jalan Semarang Boja Km.4, Kel. Wates, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Prop. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Mereka yang melakukan, menyuruhlakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-  1 KUHP.----------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwa terdakwa MEGA FATMAWATI Binti RUDIANTO secara bersama-sama dengan Saksi  Saksi ADE IRFAN MAULANA Bin SUTIKNO (Diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi AZIZ WIDIHARTANTO (Diajukan dalam berkas Perkara Terpisah) Saksi ANANDA NUR ROMDONI Diajukan dalam berkas Perkara Terpisah),  pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 09.45 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas I A Kedungpane yang beralamat di Jalan Semarang Boja Km.4, Kel. Wates, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Prop. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Mereka yang melakukan, menyuruhlakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya