INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 21/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2025/PN Niaga Smg. | Roni Rinto Nugroho | ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H., M.Hum, | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggantian Dan Penambahan Kurator | ||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.Sus-Penggantian Kurator/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Petitum | 5. Adapun dalampermohonan penggantian Kurator yang Pemohon sampaikan,dengan ini Pemohonmemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No. 1 / Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Smg atas dasar usulan Hakim Pengawas Perkara Nomor:1 / Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Smg untuk memberhentikanSdri. ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H., M.Hum selaku Kurator PT. Nandi Amerta Agung (dalam Pailit)dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat Tim Kurator baru yang selanjutnya akan melakukan tugas-tugas Kurator perkara a quo, dengan nama-nama sebagai berikut:
1) Sdr. MULYA SEGARA, S.H., C.NSP., C.HLC., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-264 AH.04.03-2021, yang berkantor di “N.TJAHAJONO & CO”, Advokat dan Kurator beralamat di Ruko APJ Lt.2 Jl. MT.Haryono 471 Kota Semarang;
2) Sdr. HELMI SOFYAN, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU-188 AH.04.03-2021, yang berkantor di LAW FIRM “HERMON BARAK”, Advokat dan Kurator beralamat di Taman Anggrek VIII/2 Graha Padma Kota Semarang;
6. Adapun sehubungan dengan permohonan pengusulan penggantian Kurator perkara a quo,maka Kurator yang akan ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan telah membuat Surat Pernyataan yang menjadi satu kesatuan dengan permohonan ini yang pada prinsipnya menyatakan bersedia untuk diangkat menjadi Kurator, menyatakan bersifat independen dan tidak memiliki benturan kepentingan, menyatakan tidak sedang menjalani sanksi berat yang dijatuhkan oleh Organisasi Profesi Kurator dan Pengurusdan pernyataan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan/atau PKPU lebih dari 3 (tiga) perkaraserta menyatakan bersedia untuk mengundurkan diri apabila terdapat ketidakbenaran pada pernyataan yang disampaikan.
7. Bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkaraNo. 1 / Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Smgatas dasar usulan Yang Mulia Hakim Pengawas Perkara Nomor:1 / Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Smguntuk memberhentikan Sdri. ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H., M.Hum selaku Kurator PT.Nandi Amerta Agung (dalam Pailit)dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat Sdr. MULYA SEGARA, S.H., C.NSP., C.HLC.,dan Sdr. HELMI SOFYAN, S.H., sebagai Tim Kuratordalam proses kepailitan PT. Nandi Amerta Agung (dalam pailit).
8. Di samping itu melalui Permohonan ini Pemohon juga memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor:1 / Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Smg agar berkenan mengabulkan usulan Yang Mulia Hakim Pengawas untuk memberhentikan Sdri. ENDANG SRIKARTI HANDAYANI, S.H., M.Hum selakuKurator dalam Perkara Nomor:1 / Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Smg dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat Sdr. MULYA SEGARA, S.H., C.NSP., C.HLC., dan Sdr. HELMI SOFYAN, S.H., sebagai Tim KuratorPerkara No.1 / Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Smg. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
