| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 506/Pid.B/2025/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | BAGUS PRASETYO Bin (Alm) NGAIDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 506/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5287/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama
--------Bahwa Terdakwa BAGUS PRASETYO Bin (Alm) NGAIDI diketahui pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira antara Bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025 bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Rahayu yang beralamat di Kwaron I RT01/RW02 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
--------- Perbuatan Terdakwa BAGUS PRASETYO Bin (Alm) NGAIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ----------
Atau
Kedua
--------Bahwa Terdakwa BAGUS PRASETYO Bin (Alm) NGAIDI diketahui pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira antara Bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2025 bertempat di Kantor Koperasi Serba Usaha Rahayu yang beralamat di Kwaron I RT01/RW02 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ”.
--------- Perbuatan Terdakwa BAGUS PRASETYO Bin (Alm) NGAIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
