Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
539/Pdt.Bth/2025/PN Smg Claudyna Chlastriningrum PT Astra Sedaya Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 539/Pdt.Bth/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Claudyna Chlastriningrum
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Iput Prasetyo Wibowo SHClaudyna Chlastriningrum
Pihak
NoNama
1PT Astra Sedaya Finance
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah perlawanan yang tepat dan beralasan hukum ;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi (executorial beslaag) perkara No. 22/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Smg yang terbit pada tanggal 21 Oktober 2025 adalah batal atau non - executable/tidak dapat dieksekusi ;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini,

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon keputusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak