Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
576/Pdt.G/2024/PN Smg BENI WAHYU KURNIYAWAN 1.YAYUK WENIARTI
2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ungaran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 576/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 17 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BENI WAHYU KURNIYAWAN
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IIN KUSUMAWATI, S.H., M.H.BENI WAHYU KURNIYAWAN
Pihak
NoNama
1YAYUK WENIARTI
2PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ungaran
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---
  2. Menyatakan SAH Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01573/Karanggeneng atas tanah dan bangunan di Jl. Karanggeneng RT.004 RW. 001,Kel. Sumurejo, Kec. Gunungpati milik PENGGUGAT;----------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
  4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan lelang yang akan dilakukan TERGUGAT II dan memerintahkan TERGUGAT II untuk mengganti agunan/jaminan kepada TERGUGAT I;--------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I adalah sebesar Rp 1.435.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------
  1. Kerugian materiil berupa pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  2. Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena pembelian rumah dan bangunan tersebut hilang secara cuma-cuma, senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I sebesar Rp 1.435.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara TUNAI, LUNAS dan SEKETIKA;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;---------------------------------------------------
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I;-----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak