Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
710/Pid.B/2024/PN Smg ERA HANDAYANI, S.H., M.H. ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 710/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 6732/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
NoNama
1ERA HANDAYANI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

      Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja membuat rasa tidak enak, rasa sakit atau rasa luka mengakibatkan luka-luka berat.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ADI PROJO GUNAWAN Bin SUMBARJO bersama dengan RIFA Binti SITI AISAH (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 08.00 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kawung Raya samping Masjid Al Ikhlas RT. 004 RW. 014, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja membuat rasa tidak enak, rasa sakit atau rasa luka.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya