| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 495/Pid.B/2025/PN Smg | EFRITA, SH | DAVID YULIANTO Anak Dari ANTONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 495/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 66/M.3.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa terdakwa DAVID YULIANTO Anak Dari ANTONO, sekitar bulan September 2022 s.d. bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 s.d. 2025, bertempat di PT Gunung Sumber Murni yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 74, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, berwenang mengadili dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa DAVID YULIANTO Anak Dari ANTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA Primair
Bahwa terdakwa DAVID YULIANTO Anak Dari ANTONO, sekitar bulan September 2022 s.d. bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 s.d. 2025, bertempat di PT Gunung Sumber Murni yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 74, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, berwenang mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Perbuatan terdakwa DAVID YULIANTO Anak Dari ANTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa DAVID YULIANTO Anak Dari ANTONO, sekitar bulan September 2022 s.d. bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 s.d. 2025, bertempat di PT Gunung Sumber Murni yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 74, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa DAVID YULIANTO Anak Dari ANTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
