Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
741/Pid.B/2024/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. SATWIKA DIAH TRISTIANI Binti SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 741/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 7075/M.3.10/Eoh.2/12/2024
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SATWIKA DIAH TRISTIANI Binti SUTRISNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa SATWIKA DIAH TRISTIANI Binti SUTRISNO pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih di antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di PT. Mitra Persada Logistik Jl. Barito Blok B Nomor 81a Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.

 

---------Perbuatan Terdakwa SATWIKA DIAH TRISTIANI Binti SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP -----------------------------------

 

Subsidiair

 

-------- Bahwa ia Terdakwa SATWIKA DIAH TRISTIANI Binti SUTRISNO pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira sejak Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih di antara Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di PT. Mitra Persada Logistik Jl. Barito Blok B Nomor 81a Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

---------Perbuatan Terdakwa SATWIKA DIAH TRISTIANI Binti SUTRISNO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya