| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat sebesar 4.394.147.100,- (Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp. 1.394.147.100,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah) dan Kerugian immateriil RP. 3.000.000.000 (Tiga Miliyar Rupiah).
- Menghukum para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila para Tergugat tidak segera melaksanakan putusan, maka dikenakan dwangsom (Uang Paksa) sebanyak RP. 300.000,00 perhari
ATAU
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |