Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
517/Pdt.P/2025/PN Smg TARMINI SOETOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 517/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TARMINI SOETOYO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki data di dalam data kependudukan pemohon yang semula nama Ayah Pemohon tertulis dan terbaca : PARTO U diperbaiki menjadi PARTO UTOMO dan  nama Ibu Pemohon tertulis dan terbaca : TASNIAH diperbaiki menjadi TUKIYEM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, agar perbaikan data kependudukan Pemohon tersebut dicatat di dalam buku register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak