Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
708/Pid.Sus/2024/PN Smg | WIDYA NUGRAHENY, S.H. | BUDIYANTO Bin SUKINO (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 708/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 245/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : Bahwa terdakwa BUDIYANTO Bin SUKINO pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira pukul 22.45 WIB, atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jalan Wonosari VII RT. 08 / RW. 03, Kel. Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu berupa 6 (enam) paket plastic klip yang masing-masing di bungkus kertas dan isolasi warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal ±1,69269 gram.
----------- Perbuatan terdakwa BUDIYANTO Bin SUKINO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair Bahwa terdakwa BUDIYANTO Bin SUKINO (alm) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira pukul 22.45 WIB, atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Jalan Wonosari VII RT. 08 / RW. 03, Kel. Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang dan mengadili , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 6 (enam) paket plastic klip yang masing-masing di bungkus kertas dan isolasi warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal ±1,69269 gram.
---------- Perbuatan terdakwa BUDIYANTO Bin SUKINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |