Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
708/Pid.Sus/2024/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. BUDIYANTO Bin SUKINO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 708/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 245/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1BUDIYANTO Bin SUKINO (ALM)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     Primair  :

               Bahwa  terdakwa  BUDIYANTO Bin SUKINO pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira pukul 22.45 WIB, atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus  tahun  2024  bertempat  di rumah terdakwa  Jalan  Wonosari VII RT. 08 / RW. 03, Kel. Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  yang berwenang dan mengadili  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I   bukan tanaman yaitu berupa 6 (enam) paket plastic klip yang masing-masing di bungkus kertas dan isolasi warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal  ±1,69269 gram.

 

----------- Perbuatan terdakwa BUDIYANTO Bin SUKINO (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

  Subsidiair

               Bahwa  terdakwa  BUDIYANTO Bin SUKINO (alm) pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira pukul 22.45 WIB, atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Agustus  tahun  2024  bertempat  di rumah terdakwa  Jalan  Wonosari VII RT. 08 / RW. 03, Kel. Randusari, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang  yang berwenang dan mengadili  , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I   bukan tanaman berupa 6 (enam) paket plastic klip yang masing-masing di bungkus kertas dan isolasi warna hitam berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal  ±1,69269 gram.

 

---------- Perbuatan terdakwa BUDIYANTO Bin SUKINO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)   Undang Undang Republik Indonesia Nomor  :  35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya