Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Smg rendra bayu purnomo heru listianti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1rendra bayu purnomo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PHO IWAN SALOMO, SHrendra bayu purnomo
Pihak
NoNama
1heru listianti
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 150.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menetapkan Tergugat untuk  mengganti kerugian kepada Penggugat  secara tunai dan seketika sebesar Rp 150.500.000 ( seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah ) dengan perincian  :

Kerugian Materiil sebesarRp 50.500.000,- ( lima puluh juta lima ratus ribu rupiah )

Kerugian Inmateriil sebesar Rp 100.000.000,-( seratus juta rupah )

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta  rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak