Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
574/Pdt.G/2024/PN Smg PT HOMEGA HARDWARE INDONESIA Aji Basuki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 574/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT HOMEGA HARDWARE INDONESIA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Amandri, S.H.PT HOMEGA HARDWARE INDONESIA
Pihak
NoNama
1Aji Basuki
Pihak
Pihak
NoNama
1PT FRANTINCO INDAH MAKMUR
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Non Kompetisi tanggal 04 Oktober 2023 yang ditandatangani Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pemegang hak rahasia dagang yang memiliki nilai ekonomi dan tujuan komersial berupa data informasi (database) mengenai produk dekorasi interior diantaranya HPL (high pressure laminate), PVC (poly vinyl chloride) sheet, PVC edging, SPC (stone plastic composite) flooring, vinyl flooring, engsel, rel laci, dan produk lainnya dan pembeli serta pelanggan-pelanggan Penggugat, harga penjualan, strategi dan teknik penjualan, dan lainnya yang tidak diketahui oleh masyarakat umum.
  4. Menyatakan Tergugat baik langsung maupun tidak langsung telah mengungkapkan rahasia dagang milik Penggugat yang memiliki nilai ekonomi dan tujuan komersial berupa data informasi (database) mengenai produk dekorasi interior diantaranya HPL (high pressure laminate), PVC (poly vinyl chloride) sheet, PVC edging, SPC (stone plastic composite) flooring, vinyl flooring, engsel, rel laci, dan produk lainnya dan pembeli serta pelanggan-pelanggan Penggugat, harga penjualan, strategi dan teknik penjualan, dan lainnya yang tidak diketahui oleh masyarakat umum.
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran rahasia dagang milik Penggugat yang memiliki nilai ekonomi dan tujuan komersial berupa data informasi (database) mengenai produk dekorasi interior diantaranya HPL (high pressure laminate), PVC (poly vinyl chloride) sheet, PVC edging, SPC (stone plastic composite) flooring, vinyl flooring, engsel, rel laci, dan produk lainnya dan pembeli serta pelanggan-pelanggan Penggugat, harga penjualan, strategi dan teknik penjualan, dan lainnya yang tidak diketahui oleh masyarakat umum.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil Penggugat dengan total Rp5,136,350,557, - (lima miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) secara seketika dan tunai setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:
  7. Membayar ganti kerugian secara materiil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp2,136,350,557, - (dua miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  8. Ganti kerugian akibat Penggugat harus menyelesaikan seluruh urusan yang menjadi tanggung jawab Tergugat sebelumnya sebagai Area Sales Manajer Provinsi Jawa Tengah, dan kerugian pendapatan pada bulan September dan Oktober 2024 yang biasanya diperoleh sebagai akibat turunya hasil penjualan produk-produk Penggugat sebesar Rp1,936,350,557, - (satu miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
  9. Ganti kerugian berupa biaya jasa advokat untuk mengurusi perkara a quo sebesar Rp200,000,000, - (dua ratus juta rupiah);
  10. Membayar ganti kerugian secara Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp3,000,000,000, - (tiga miliar rupiah) oleh karena adanya perkara ini telah menyebabkan Penggugat kehilangan waktu, tenaga, dan biaya yang sepatutnya dapat Penggugat pusatkan untuk kepentingan usaha Penggugat lainnya.
  11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak menggunakan dan/atau memanfaatkan rahasia dagang milik Penggugat yang memiliki nilai ekonomi dan tujuan komersial berupa data informasi (database) mengenai produk dekorasi interior diantaranya HPL (high pressure laminate), PVC (poly vinyl chloride) sheet, PVC edging, SPC (stone plastic composite) flooring, vinyl flooring, engsel, rel laci, dan produk lainnya dan pembeli serta pelanggan-pelanggan Penggugat, harga penjualan, strategi dan teknik penjualan, dan lainnya yang tidak diketahui oleh masyarakat umum.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                             Rp1,000,000, - (satu juta rupiah) per hari bilamana lalai melaksanakan isi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  13. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat berupa tanah dan segala hal yang ada diatasnya yang terletak di beralamat di Jalan Plamongan Permai Utara II/B 303 RT 001 RW 009 Kelurahan Pedurungan Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, yang dikenal setempat milik Saudara Aji Basuki (Tergugat).
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak