Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Wakit Utomo
2.Heri Kiswanto
3.Bramasti Yudha Mahendra
4.Tumini
5.Indartik
6.Hendra Mahfudin
PT.Pamor Spinning Mills Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Wakit Utomo
2Heri Kiswanto
3Bramasti Yudha Mahendra
4Tumini
5Indartik
6Hendra Mahfudin
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Pamor Spinning Mills
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja atara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;

  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja sesuai PP No.35 Tahun 2021 pasal : 44

  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK   kepada Para Penggugat masing-masing sebesar sebagai berikut:

a. Penggugat I

     Total keseluruhan = Rp.29.748.758,-

(Dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

 

b. Penggugat II

     Total keseluruhan = Rp.29.748.758,-

(Dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

 

c. Penggugat III    

    Total keseluruhan = Rp.29.748.758,-

(Dua puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

 

d. Penggugat IV

     Total keseluruhan = Rp. 25.172.026,-

(Dua puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).

 

 e. Penggugat V

     Total keseluruhan = Rp. 25.172.026,-

(Dua puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).

 

 f. Penggugat VI

     Total keseluruhan = Rp.16.018.562,-

(enam belas juta delapan belas ribu lima ratus enam puluh dua rupiah).

 

   5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat selama tidak    dipekerjakan mulai bulan April 2024 masing-masing sebesar Rp. 2.288.366,-/bulan

 

   6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak