INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
567/Pdt.P/2024/PN Smg | Dyah Prapti Rahayu | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 567/Pdt.P/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
2. Menetapkan pemohon untuk mewakili anak yang belum dewasa atas nama MUHAMMAD AHNAF TAQI MAULANA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Semarang, 20 Desember 2015 (usia 8 tahun) untuk melakukan tindakan hukum terhadap hal-hal tertentu (khusus) untuk menjual Harta Waris berupa sebidang tanah yang berdiri bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor dengan Sertifikat Hak Milik 03291, atas nama Adi Oktavianto, seluas 149 m2 yang terletak di Jalan Bumi Wana Mukti, Blok H.3/36, RT/RW 008/004, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |