Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
71/Pdt.G.S/2023/PN Smg | PT Woori finance indonesia | 1.Eilleen nathania 2.lilywati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 71/Pdt.G.S/2023/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 115.608.020,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi; 3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 022372220031 tanggal 11 Mei 2022 sebesar Rp. 115.608.020,-(Seratus Lima Belas Juta Enam Ratus Delapan Ribu Dua Puluh Rupiah ) secara tunai dan sekaligus; 4.Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : HINO / TRUCK Jenis/Model : WU342R-HKMTJD3 / TANGKI Tahun/Warna : 2018 / HIJAU KOMBINASI No. Rangka/Mesin : MJEC1JG43J5171515 / W04DTRR61351 No. Polisi : H 1473 WF BPKB tercatat atas nama : PT YAVINDO SUMBER PERSADA 5.Menghukum kepada Tergugat I dan TergugatII atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik; 6.Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut : Merk/Type : HINO / TRUCK Jenis/Model : WU342R-HKMTJD3 / TANGKI Tahun/Warna : 2018 / HIJAU KOMBINASI No. Rangka/Mesin : MJEC1JG43J5171515 / W04DTRR61351 No. Polisi : H 1473 WF BPKB tercatat atas nama : PT YAVINDO SUMBER PERSADA Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun. 7.Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |