Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan
Hukum;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan ahli waris Jamian / anak kandung Jamian pada tanggal 23 Juni 1993 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah obyek sengketa di Kelurahan Jabungan,Kecamatan Banyumanik Kota Semarang berdasarkan surat jual beli antara ahli waris Jamian / anak kandung Jamian pada tanggal 23 Juni 1993 dengan luas tanah _+ 6.849 m2 ( kurang lebih enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi )
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum telah melakukan pengrusakan pagar seng pada tanggal 11 Seotember 2014, melakukan pemasangan pagar tembok pada tanggal 28 Nopember 2019 dan merobohkan 3 ( tiga ) unit ruko dan tanaman serei milik Penggugat yang berdiri diatas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat 1pada tanggal 5 Desember 2019 ,sehingga merugikan Penggugat secara materiil dan immateriil .
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil terhadap Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil:
3 ( tiga ) Ruko dibangun tahun 1996 Rp.171.600.000,-
Tanaman sereh 21 ton x Rp.7.000Rp.147.000.000,-
Kerugian pemasangan pagartanggal 22 April 2024Rp. 200.000.000,-
Jumlah kerugian materiil Rp. 518.600.000,-
Kerugian immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- ( lima Milyar Rupiah )
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang harus dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 5.518.600.000,- ( Lima Milyar lima ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah )
- Menghukum Tergugat II atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan hak atas tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat .
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- ( Dua Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara Tanggung renteng .
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Vitvoorbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
|