Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA, S.H. HERMANTO anak dari Alm. KASNO EDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2094/M.3.10/Eoh.2/5/2025
Pihak
NoNama
1VIDYA AYU PRATAMA, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HERMANTO anak dari Alm. KASNO EDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HERMANTO anak dari alm. KASNO EDI pada suatu hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei tahun 2023, bertempat di MAISON BLANCHE COFFE Jalan Letjend S.Parman No 76 Lempongsari Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

 

Perbuatan berdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HERMANTO anak dari alm. KASNO EDI pada suatu hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei tahun 2023, bertempat di MAISON BLANCHE COFFE Jalan Letjend S.Parman No 76 Lempongsari Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menakal nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

 

          Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya