Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
178/Pid.B/2025/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | HERMANTO anak dari Alm. KASNO EDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 178/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2094/M.3.10/Eoh.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa HERMANTO anak dari alm. KASNO EDI pada suatu hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei tahun 2023, bertempat di MAISON BLANCHE COFFE Jalan Letjend S.Parman No 76 Lempongsari Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan berdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa HERMANTO anak dari alm. KASNO EDI pada suatu hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Mei tahun 2023, bertempat di MAISON BLANCHE COFFE Jalan Letjend S.Parman No 76 Lempongsari Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menakal nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |