Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
49/Pid.B/2025/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. DANIEL AMBARWANTO Bin (Alm) MOEJIDJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 49/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 744/M.3.10/Eoh.2/2/2025
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DANIEL AMBARWANTO Bin (Alm) MOEJIDJONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa DANIEL AMBARWANTO Bin (Alm) MOEJIDJONO, pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di kantor CV Prima Perkasa Cab. Semarang yang beralamat di KIC Gatot Subroto Blok 20A UKM No. 14 Kel. Purwoyoso Kec. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya