Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
503/Pid.Sus/2025/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. VALEN BAGUS PRATAMA Als VALEN Bin SUSILO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 503/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 72/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1VALEN BAGUS PRATAMA Als VALEN Bin SUSILO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa VALEN BAGUS PRATAMA, pada hari Jum’at  tanggal 29 Agustus  2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Agustus  2025, bertempat  di rumah terdakwa alamat Jl.Sendang Indah Rt.002/Rw.004 Kelurahan Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa  pil Inex.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa VALEN BAGUS PRATAMA, pada hari Jum’at  tanggal 29 Agustus  2025 sekitar pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan  Agustus  2025, bertempat  di rumah terdakwa alamat Jl.Sendang Indah Rt.002/Rw.004 Kelurahan Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Semarang secara tanpa hak atau melawan hukum pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman berupa pil inex.

 

 

------------ Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112  ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya