Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Sumarni 2.Sugiyem 3.Sih Wartini |
PT.Senang Kharisma Textile | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Petitum | Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :
a). Penggugat I kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 6.607.424 ,- b). Penggugat II kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 6.919.334,- c). Penggugat III kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar : Rp. 6.148.120,-
a). Penggugat I sebesar : Rp. 25.815.188,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah b). Penggugat II sebesar : Rp. 25.815.188,- (dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh delapan rupiah
c). Penggugat III sebesar : Rp. 30.277.728,- (tiga puluh juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah). 6. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |