Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
687/Pid.Sus/2024/PN Smg | FINRADOST YUFAN M., S.H. | RIRIS ADI PURWOKO Bin (alm) SLAMET PURYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 687/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6478/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa RIRIS ADI PURWOKO Bin (alm.) SLAMET PURYADI pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Taman Halmahera, Kel. Karangtempel, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa RIRIS ADI PURWOKO Bin (alm.) SLAMET PURYADI pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Taman Halmahera, Kel. Karangtempel, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA Bahwa Terdakwa RIRIS ADI PURWOKO Bin (alm.) SLAMET PURYADI pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Taman Halmahera, Kel. Karangtempel, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
--------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |