| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa seorang laki laki Bernama : Djumar bin Wasi, lahir di Semarang, 1 Agustus 1939 telah meninggal dunia di Semarang, 28 Agustus 1994;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Semarang agar kematian bapak (orang tua) Pemohon tersebut dicatat dalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan pula akta kematiannya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|