Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
749/Pid.B/2024/PN Smg | FINRADOST YUFAN M., S.H. | 1.RESTU WARDANA bin (alm) SOEWARDI 2.TITO RESYA ADETAMA bin RESTU WARDANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 749/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 7069/M.3.10/Eku.2/12/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair ------- Bahwa Terdakwa I RESTU WARDANA Bin (alm.) SOEWARDI bersama-sama dengan Terdakwa II TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA dan Saksi AQMAL TOFANI Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Subsidair ------- Bahwa Terdakwa I RESTU WARDANA Bin (alm.) SOEWARDI bersama-sama dengan Terdakwa II TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA dan Saksi AQMAL TOFANI Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |