Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
709/Pid.Sus/2024/PN Smg NOOR HAYATI, SH ICUK SUSILO bin alm. MADLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 709/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6712/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1NOOR HAYATI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ICUK SUSILO bin alm. MADLI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa Icuk Susilo bin Madli (alm) bersama dengan saksi  Muhammad Naufal Alfari bin Helmy (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari  Rabu tanggal 21 Agustus 2024  sekira pukul 04.05 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di tepi jalan dibawah fly over Jl. Coaster  Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berat lebih dari 5 (lima) gram  

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

                                           

SUBSIDIAIR :

-----------  Bahwa terdakwa Icuk Susilo bin Madli (alm) bersama dengan saksi  Muhammad Naufal Alfari bin Helmy (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari  Rabu tanggal 21 Agustus 2024  sekira pukul 04.05 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di tepi jalan dibawah fly over Jl. Coaster  Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya