Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
709/Pid.Sus/2024/PN Smg | NOOR HAYATI, SH | ICUK SUSILO bin alm. MADLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 709/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6712/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : --------- Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa Icuk Susilo bin Madli (alm) bersama dengan saksi Muhammad Naufal Alfari bin Helmy (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 04.05 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di tepi jalan dibawah fly over Jl. Coaster Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I berat lebih dari 5 (lima) gram ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa terdakwa Icuk Susilo bin Madli (alm) bersama dengan saksi Muhammad Naufal Alfari bin Helmy (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 04.05 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di tepi jalan dibawah fly over Jl. Coaster Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat lebih dari 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |