Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg MUSTOFA, S.H., M.H. DIDIEK YULIANTO Bin MAWARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-273/M.3.45/Ft.1/02/2025
Pihak
NoNama
1MUSTOFA, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DIDIEK YULIANTO Bin MAWARTO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya