Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
510/Pid.Sus/2025/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH RIYAN BASKARA Bin SUBARDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5272/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIYAN BASKARA Bin SUBARDO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa RIYAN BASKARA Bin SUBARDO, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025  bertempat di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Sri Rejeki VII, Kel. Kalibanteng Kidul, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.”.

 

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa RIYAN BASKARA Bin SUBARDO, pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025  bertempat di rumah kos Terdakwa yang beralamat di Jl. Sri Rejeki VII, Kel. Kalibanteng Kidul, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.

 

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya