Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
719/Pid.Sus/2024/PN Smg SUPARTI, SH. WINDU PUTRA Alias GENTONG Bin. ISHANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 719/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6766/M.3.10/Enz.2/12/2024
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1WINDU PUTRA Alias GENTONG Bin. ISHANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR  :

 

------Bahwa terdakwa WINDU PUTRA Alias GENTONG Bin. ISHANTO, pada hari Jum at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 bertempat di Jl Puspogiwang I / 50 Rt.003 Rw 003 Kelurahan  Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Prov Jawa Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman  beratnya melebihi 5 gram berupa sabu   dengan berat total 22,68770 gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang  narkotika

 

SUBSIDAIR :   

 

------Bahwa terdakwa WINDU PUTRA Alias GENTONG Bin. ISHANTO, pada hari Jum at tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 bertempat di Jl Puspogiwang I / 50 Rt.003 Rw 003 Kelurahan  Gisikdrono Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Prov Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram berupa sabu dengan berat total 22,68770  gram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya