Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
509/Pid.Sus/2025/PN Smg ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5276/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO diketahui pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Juli Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jangli Krajan RT07/RW03 Kelurahan Jatingaleh Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Subsidiair

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO diketahui pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Juli Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di jangli Krajan RT07/RW03 Kelurahan Jatingaleh Kecamatan Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”.

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa HENDRA ANGGADA KUSNANTO Alias PETRUK Bin (Alm) EDY KUSNANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya