Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
737/Pid.B/2024/PN Smg PRIHANANTO, S.H., M.H. 1.AGUSTINO EKO PRAMANA al. TINO Bin EKO PUJIONO
2.MUHAMMAD ILHAM RAMANDANI als. KEBO Bin (alm) SUCIPTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 737/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 7056/M.3.10/Eku.2/12/2024
Pihak
NoNama
1PRIHANANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUSTINO EKO PRAMANA al. TINO Bin EKO PUJIONO[Penahanan]
2MUHAMMAD ILHAM RAMANDANI als. KEBO Bin (alm) SUCIPTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

Bahwa terdakwa I Agustino Eko Pramana als. Tino Bin Eko Pujiono  dan Terdakwa II Muhammad Ilham Ramandani als. Kebo Bin (Alm) Sucipto  secara bersama sama  dengan  Yovie Surya Alamsyah Als Yopi, Satria Kurniawan Als Ambon, Dzaki Arfin Krisdiyanto, (yang perkaranya diajukan secara terpisah), Pirlo als. Olong (belum tertangkap)  dan Rico (belum tertangkap) pada hari Jum’at, tanggal 23 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Samping Apotik Layur Jl. Kakap No. 142 Kelurahan Dadapsari Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  dengan terang terangan  dan dengan tenaga bersama  menggunakan kekerasan terhadap orang  mengakibatkan maut / mati yaitu Korban Novan Tio Ollyvian.

 

Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  170 ayat (2) ke- 3 KUHP.

 

Subsidair

 

Bahwa terdakwa I Agustino Eko Pramana als. Tino Bin Eko Pujiono dan Terdakwa II Muhammad Ilham Ramandani als. Kebo Bin (Alm) Sucipto  secara bersama sama  dengan  Yovie Surya Alamsyah Als Yopi, Satria Kurniawan Als Ambon, Dzaki Arfin Krisdiyanto, (yang perkaranya diajukan secara terpisah), Pirlo als. Olong (belum tertangkap)  dan Rico (belum tertangkap) pada hari Jum’at, tanggal 23 Agustus 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Samping Apotik Layur Jl. Kakap No. 142 Kel. Dadapsari Kec. Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa  telah melakukan atau turut serta melakukan, penganiayaan mengakibatkan mati yaitu Korban Novan Tio Ollyvian.

 

Perbuatan Para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya