Dakwaan |
-----------Bahwa Ia Terdakwa HERLAMBANG BAGUS HANDRI CAHYONO Bin GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone Type 13 Warna Pink, Imei 1 : 350340395838812, Imei 2 : 350340396508505, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi DITA ALINDA RESTIANI Binti SAHALI atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan Terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (1) KUHP. |