Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-Penambahan Kurator/2024/PN Niaga Smg. Tim Kurator KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI Dalam Pailit tidak ada termohon Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggantian Dan Penambahan Kurator
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Penambahan Kurator/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tim Kurator KOPERASI SIMPAN PINJAM JATENG MANDIRI Dalam Pailit
Pihak
Pihak
NoNama
1tidak ada termohon
Pihak
Petitum
 
1. Mengabulkan Permohonan Penambahan Kurator dalam perkara a quo;
 
2. Menunjuk dan mengangkat:
- FABIAN ANDREANTA SAPUTRA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 150 AH.04.05-2024, berkantor di Jl. Argomulyo Mukti VI/267, Kelurahan Telogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Propinsi Jawa Tengah.
Sebagai Kurator Tambahan yang akan bekerja sama sebagai Tim Kurator dalam melakukan proses pengurusan dan pemberesan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Jateng Mandiri (Dalam Pailit);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak