| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 551/Pdt.G/2025/PN Smg | 1.DJOHAR KUNTORO 2.HANA SEPTIANA JOHARIANI 3.NIDA KUSUMA JOHARIANI |
BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) CABANG SEMARANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 551/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 05 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||
| Pihak | |||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||
| Pihak | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menghukum Tergugat untuk mencairkan dan/atau mengurus klaim asuransi kredit atas nama Almarhumah Mei Nuraeni kepada Turut Tergugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan Agunan berupa SHM No. 8711, Luas : 96,2 m2, yang terletak di Jl. Pucang Adi VI No. 15 RT. 003, RW. 026, Kel/ Desa Batursari, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah ; 5. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp.1.586.000.000,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Kerugian Materiil Berupa :
b. Kerugian Imateriil Berupa :
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT sebesar Rp.1.586.000.000,- (Satu milyar lima ratus delapan puluh enam juta rupiiah juta rupiah) dengan rincian: a. Kerugian Materiil Berupa :
b. Kerugian Imateriil Berupa :
secara TUNAI, SEKALIGUS dan SEKETIKA ; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT; Atau ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
