Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | RIZKY IKA PRATIWI, S.H., M.H. | KUSNOTO Bin SUBARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-/M.3.40/Ft.1/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | KESATU : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12B Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KETIGA : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEEMPAT : Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |