Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
553/Pdt.G/2025/PN Smg INDRIYANI WIDIHASTUTI 1.FAHRUDIN
2.SAMSUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 553/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1INDRIYANI WIDIHASTUTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1R.Sefrin Ibnu Widiatmoko,SH,MHINDRIYANI WIDIHASTUTI
Pihak
NoNama
1FAHRUDIN
2SAMSUDI
Pihak
Pihak
NoNama
1HANY MUZANAH
2ERI SU;ISTIYO
3NOVIE ISTININGRUM
4Kantor ART/BPN Kab.Batang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Petitum :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah hukumnya bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
  3. Menyatakan sah hukumnya bahwa sertifikat SHM Nomor: 00629 atas nama Samsudi yang menjadi jaminan dalam surat perjanjian pinjaman uang adalah sah menjadi milik Penggugat serta bisa dibalik nama di Kantor ATR/BPN Kab.Batang sah tanpa persetujuan dari atas nama sertifikat atau ahli warisnya;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

A T A U

Apabila Pengadilan Negeri Semarang  berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan bijaksana dalam peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak