Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menetapkan Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 150.500.000 ( seratus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah ) dengan perincian :
Kerugian Materiil sebesarRp 50.500.000,- ( lima puluh juta lima ratus ribu rupiah )
Kerugian Inmateriil sebesar Rp 100.000.000,-( seratus juta rupah )
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini..
|