Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa perbuatan Terdakwa AINUR ROFI Bin SUWARNO yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 444.492.237,60 (empat ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Nomor : 700/103/WilKhus/RIKSUS/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes grogol pada kegiatan sumber dana DD TA 2022, DD TA 2023 dan Silpa 2023 di Desa Grogol Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa perbuatan Terdakwa AINUR ROFI Bin SUWARNO yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 444.492.237,60 (empat ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah enam puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Demak Nomor : 700/103/WilKhus/RIKSUS/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes grogol pada kegiatan sumber dana DD TA 2022, DD TA 2023 dan Silpa 2023 di Desa Grogol Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |